Syarat Vaksin Booster Masuk Mal Bikin Usaha di Dalamnya Sepi

24 Juli 2022 20:10

GenPI.co - Syarat kewajiban vaksin booster covid-19 menjadi syarat masuk mal dinilai membuat usaha di dalamnya sepi.

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat mobilitas masyarakat.

Masyarakat diwajibkan melakukan booster untuk bisa masuk ke fasilitas publik, mulai dari tempat wisata, lokasi seni, pusat perbelanjaan, restoran, dan sebagainya.

BACA JUGA:  Vaksin India Haram, MUI Minta Tidak Diberikan kepada Umat Islam

Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 17 Juni 2022 lalu dianggap memberikan dampak signifikan pada usaha di dalam pusat perbelanjaan.

Petugas keamanan salah satu mal di Jakarta Barat, Saiful Amri mengungkapkan, sejak adanya penerapan aturan tersebut membuat pengunjung mal tidak sebanyak biasanya.

BACA JUGA:  MUI Mengeluarkan Fatwa Haram Vaksin Covid-19 asal India

"Biasanya mal sudah ramai sejak mulai buka pukul 10 pagi, sekarang jam makan siang pun jumlah pengunjung di akhir pekan bisa sama seperti hari-hari biasanya," tutur Saiful kepada GenPI.co, Minggu (24/7).

Menurutnya, sepinya pengunjung masuk mal menandakan masyarakat sudah mengetahui syarat yang harus di penuhi sebelum mendatangi pusat perbelanjaan.

BACA JUGA:  Anies: 50 Persen Warga Jakarta Sudah Vaksin Booster

Selain itu, sepinya pengunjung saat akhir pekan di mal rupanya cukup berpengaruh pada beberapa kafe di dalamnya.

"Sejak adanya aturan vaksin booster buat masuk mal berasa banget, ya, berasa banget sedikit pengunjung yang datang," kata salah satu penjaga cafe, Fitria Isma.

Dia mengungkapkan, operasional mal memang tidak ada perubahan seperti awal covid-19.

Namun, adanya aturan booster juga mempersulit penjualan, khususnya bidang kuliner. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co