Vaksin India Haram, MUI Minta Tidak Diberikan kepada Umat Islam

Vaksin India Haram, MUI Minta Tidak Diberikan kepada Umat Islam - GenPI.co
ilustrasi vaksin covid-19. foto: envato elements

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah tidak memberikan vaksin haram kepada umat Islam.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menyusul keluarnya fatwa haram terhadap vaksin Covovaxmirnaty produksi Serum Institute of India Pvt.

"Ya, benar. (MUI, Red) akan melarang vaksin haram kalau ada yang halal," ujar Anwar Abbas kepada GenPI.co, Jumat (24/6).

BACA JUGA:  Bill Gates Siapkan Vaksin Cacar Monyet? Ini Faktanya

Anwar lantas menyinggung soal Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19.

Dalam fatwa tersebut, MUI mengatakan vaksin Covovaxmirnaty termasuk kategori haram.

BACA JUGA:  Parah, Vaksin Covid-19 DItuding Akibatkan AIDS dan Cacar Monyet

MUI beralasan dalam tahapan produksi vaksin tersebut, ditemukan pemanfaatan enzim pankreas babi.

Di sisi lain, fatwa yang dikeluarkan 7 Februari 2022 menerangkan bahwa MUI meminta pemerintah memprioritaskan penggunaan vaksin covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya umat Islam.

Untuk kebutuhan tersebut, MUI juga meminta pemerintah mengoptimalkan pengadaan vaksin covid-19 yang sudah tersertifikasi halal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya