Dituduh Sesat dan Radikal, Mahasiswa ini Dipecat dari Kampusnya

06 September 2019 06:14

GenPI.co - Malang tak bisa ditolak. Mahasiswa dari kampus Islam, IAIN Kendari, Sulawesi Tenggara terpaksa dikeluarkan sepihak dari kampus  Pemuda bernama Hikma Sanggala dituduh mengikuti aliran sesat dan terpapar paham radikalisme.

Dijelaskan Chandra Purna Irawan, kuasa hukum Hikma dari LBH Pelita Umat, pada tanggal 27 Agustus 2019 lalu kliennya menerima 2 surat sekaligus.

Baca juga:

 Jadi Korban Skimming, Nasabah BRI ini Kehilangan Rp 80 juta

Door!! Si Emak Menembak Anak Gadisnya Sendiri

Surat itu dari Dewan Kehormatan Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa nomor : 003/DK/VIII/2019 tentang Usulan Penjatuhan Terhadap Pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa IAIN Kendari. 

“Yang menjadi dasar pemberhentian tersebut yaitu di antaranya adalah berafiliasi dengan aliran sesat dan paham radikalisme yang bertentangan dengan ajaran Islam dan nilai-nilai kebangsaan dan terbukti sebagai anggota, organisasi terlarang oleh Pemerintah,” ujar Chandra dikutip siaran pers pada Kamis (5/9).

Chandra menyayangkan hal tersebut. Pasalnya kliennya termasuk mahasiswa berprestasi dengan IPK Terbaik se-fakultas.

“Saat ini sedang menyusun skripsi tetapi kemudian malah mendapat surat DO,” imbuhnya.

Terkait ‘radikalisme’, kata dia, hingga saat ini tidak ada satupun keputusan Pemerintah, Putusan Pengadilan, dan norma Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang defenisi ‘radikalisme’ dan/atau memasukan ‘radikalisme’ sebagai sebuah kejahatan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sultra  La Ode Mutanafas mengungkapkan persoalan ini bukan hanya pada Hikma Sanggala saja. Akan berdampak juga pada yang lainnya karena akan melukai kebebasan berpendapat dan kekritisan mahasiswa.

“Nanti kami agendakan untuk memanggil Rektor IAIN untuk menyelesaikan persoalan ini dan adik-adik mahasiswa juga akan ikut dihadirkan agar ada titik temunya. Nah, kalau saja saat klarifikasi nanti ternyata tidak terbukti atas tuduhan itu, maka pihak IAIN harus mengembalikan hak-hak pendidikan saudara Hikma Sanggala,” ungkapnya.

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co