Agustus Tiba, Ini Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar

01 Agustus 2022 09:30

GenPI.co - Agustus sudah tiba, artinya sebentar lagi HUT RI akan segera tiba. Agar tak salah, ini cara memasang bendera merah putih yang benar.

Perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia jatuh pada 17 Agustus. Untuk menyambutnya, bendera merah putih kerap dikibarkan sebagai salah satu atribut perayaan.

Namun, mengibarkan bendera merah putih ternyata ada aturannya dan tak boleh sembarangan.

BACA JUGA:  Efek Pratama Arhan, Merah Putih Berkibar di Kandang Tokyo Verdy

Berikut cara mengibarkan bendera merah putih yang baik dan benar.

Aturan pemasangan bendera merah putih diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

BACA JUGA:  Jelmaan Marquez, Veda Ega Bawa Merah Putih Berkibar di Qatar

Imbauan pemasangan bendera merah putih ada dalam Pasal 7, yaitu:

1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

BACA JUGA:  Tanpa Merah Putih di Indonesia Open 2022, Fans Tetap Bangga

2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.

3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Selain aturan pemasangan, Pasal 24 UU tersebut memuat larangan terhadap bendera merah putih, yaitu:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai.

2. Menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

3. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

4. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

5. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Pulina Nityakanti Pramesi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co