GenPI.co - Salah seorang staf perpustakaan SMP Negeri 6 Kota Bekasi, Jawa Barat melakukan pelecehan seksual.
Hal itu diketahui berawal ketika beredar sebuah video viral melalui media sosial yang merekam aksi pelajar memadati salah satu SMP Negeri di Bekasi.
Dalam unggahan video tersebut tampak para siswa dan alumni itu menggeruduk sekolah tersebut buntut dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang staf.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memastikan bakal menindak tegas pelaku pelecehan seksual.
"Terkait dengan pelecehan seksual terhadap anak tentunya ini pemerintah mengatakan akan melakukan tindakan tegas termasuk aparat penegak hukum," ujar Endra Zulpan di Jakarta, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, ini dilakukan untuk melindungi generasi penerus bangsa dari pelaku pelecehan seksual.
"Kami tidak ingin generasi muda menjadi korban pelecehan," tutur dia.
Sebelumnya, Polres Metro Kota Bekasi juga telah menetapkan DP (30), staf perpustakaan SMP Negeri 6 Kota Bekasi sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah siswi sekolah tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelidiki tiga laporan dari siswi alumi sekolah setelah viralnya tangkapan layar chat mesum korban dan pelaku di media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka pelecehan seksual dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.
Ancamannya hukuman penjara maksimal 15 tahun. Adapun barang bukti disita pakaian tersangka dan sebuah telepon selular.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News