GenPI.co - Polda Metro Jaya memastikan telah memeriksa pihak Kementerian Sosial (Kemensos) buntut kasus penimbunan beras bantuan presiden di lapangan KSU, Jalan Tugu Raya, Sukmajaya, Kota Depok.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, pada Senin (1/8/2022).
Berikut fakta kasus beras bansos dikubur pihak JNE di Depok.
Berdasarkan hasil temuan terungkap distributor beras bantuan sosial itu ialah PT DNR.
JNE ditugasi PT DNR sebagai kurir yang mengantar kepada penerima yang terdaftar oleh pemerintah.
Untuk jumlah beras yang dikirim JNE dalam kontrak dari PT DNR sekitar ratusan ribu ton (beras yang akan disalurkan, red).
"JNE bekerja sama dengan vendor PT DNR selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerimanya untuk wilayah Depok pada 2020," ungkap Zulpan.
Kombes Endra Zulpan menyebutkan pihak yang menguburkan beras bansos bantuan presiden yaitu JNE.
JNE beralasan beras bansos itu dikuburkan karena rusak terkena air hujan.
"Beras yang ditimbun adalah beras rusak. Ini pengakuan JNE," ujar Alumnus Akpol 1995 itu.
Selanjutnya pihak JNE sudah mengganti rugi kepada pemerintah.
"JNE merasa beras itu sudah menjadi milik JNE karena telah mengganti rugi kepada pihak pemerintah," jelasnya.
Meski demikian, polisi masih akan terus mendalami lebih lanjut perihal keterangan JNE.
"Keterangan (pemeriksaan, red) belum didukung dengan dokumen. Jadi, baru keterangan pemeriksaan tadi secara lisan," ungkap Zulpan.
Polda Metro Jaya siap memeriksa JNE hingga Bulog di Mapolres Depok.
"Besok kami akan panggil beberapa pihak terkait seperti JNE, Kemensos RI, juga Bulog," tutur Kombes Endra Zulpan.(cr3/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News