GenPI.co - Pengelolaan ekosistem mangrove menjadi tanggung jawab para pemangku kepentingan secara bersama-sama.
Hal itu Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) KLKH Dyah Murtiningsih, Rabu (3/8) di Jakarta.
Pemangku kepentingan yang dimaksudkannya antara lain pemerintah pusat, daerah, kelompok masyarakat lainnya, dan Perguruan Tinggi serta LSM terkait.
“Banyaknya pemangku kepentingan dalam urusan pengelolaan dan rehabilitasi mangrove tentu saja harus ada koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi (KISS)," ujar Dyah di Jakarta Pusat, Rabu (3/8).
Untuk itu, dirinya meminta agar seluruh pihak saling terintegrasi.
"Baik di program atau pelaksanaan kegiatan," tambahnya.
Dalam pemaparannya, ada tiga fungsi peran dan hubungan antar lembaga yang dimaksud.
"Pertama itu fungsi regulatif," ucapnya.
Dyah menjelaskan, fungsi tersebut tentunya untuk memperkuat regulasi dalam rehabilitasi dan pengelolaan mangrove.
Tidak hanya itu, Dyah juga menyebut fungsi yang kedua yakni pengorganisasian.
"Yang mana hal ini untuk memperkuat hubungan dan sinergi antara lembaga dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan pengelolaan ekosistem mangrove," tuturnya.
Fungsi ketiga adalah operasional, yang implementasinya antara lain adalah pendampingan di lapangan.
"Termasuk mendorong Desa Mandiri Peduli Mangrove serta pelihatan kemitraan konservasi dan perhutanan sosial.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News