TransJakarta Ingin Penyelesaian Kasus Pelecehan Dipersingkat

06 Agustus 2022 08:10

GenPI.co - Direktur Operasi dan Keselamatan PT TransJakarta Yoga Adiwinarto mengatakan bakal mendiskusikan dengan beberapa pihak terkait langkah-langkah penyelesaian kasus pelecehan seksual agar bisa menjadi lebih singkat.

Yoga menuturkan dalam langkah yang sebenarnya, kasus pelecehan seksual membutuhkan proses panjang untuk diselesaikan.

Adapun langkah-langkah penyelesaian kasus pelecehan seksual, yaitu harus ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban, harus ada saksi, tahap penyelidikan, lalu sidang.

BACA JUGA:  Pemprov DKI & Transjakarta Gelar Kampanye Stop Pelecehan Seksual

Menurut dia, langkah tersebut harus dipersingkat agar bisa memudahkan penindakan kasus.

"Kami mau mencoba mendiskusikan dengan pihak-pihak terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman," ucap dia di Halte Harmoni Transjakarta, Jakarta Pusat, Jumat (5/8).

BACA JUGA:  Sistem Tiket Terintegrasi Diterapkan di Halte Transjakarta

Syafrin mengatakan apabila proses tersebut bisa dipersingkat, korban akan berani melapor sehingga mudah melakukan penindakan.

"Jadi, memang kami mengharapkan hal tersebut dari korban sehingga bisa memutus mata rantai pelecehan seksual," tuturnya.

BACA JUGA:  Transjakarta Pasang CCTV Face Recognition Cegah Pelecehan Seksual

Syafrin pun berharap tak ada lagi korban pelecehan seksual yang ragu untuk melapor secara jelas kepada kepolisian.

Dia menyebut, jika masih ragu atau kurang jelas dalam melapor, polisi pasti akan kebingungan memproses kasus tersebut.

Syafrin menyatakan bukti, saksi, dan keterangan lengkap dari korban sangat diperlukan untuk mengungkap kasus pelecehan seksual.

"Kalau enggak ada semua itu, mereka juga enggak bisa memproses. Artinya, pelaku tadi keluar dan bebas lagi," terangnya.

Syafrin juga menyampaikan sebaiknya korban atau saksi pelecehan seksual melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Transjakarta dan kepolisian.

"Oleh karena itu, kami mendorong korban untuk berani melaporkan pelecehan seksual," kata dia.

Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual di transportasi umum, khususnya TransJakarta, belakangan ini menjadi sorotan.

Berdasarkan data yang disampaikan Syafrin, hingga Agustus 2022 tercatat ada 9 kasus pelecehan seksual di transportasi umum, termasuk TransJakarta. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co