Polemik Pergub Penggusuran Bisa Bikin Anies Baswedan Ingkar Janji

11 Agustus 2022 05:10

GenPI.co - Anggota DPRD DKI Gembong Warsono menyebut tidak sulit untuk mencabut peraturan gubernur (pergub) tentang penggusuran yang dibuat pada era Ahok.

"Biasanya ada pergub pengganti terus nanti tinggal kita umumkan di lembaran daerah. Tidak ada kesulitan, kalau ada keinginan," katanya di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Gembong mengatakan proses pengajuan dari Pemprov DKI hingga fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memakan waktu sekitar dua minggu.

BACA JUGA:  Mowilex Sabet Penghargaan Bergengsi Best Managed Companies 2022

"Apalagi Jakarta, kalau dilakukan percepatan bisa saja, jauh lebih cepat, beda kalau dibandingkan Pemprov Papua yang jauh, Pemprov DKI 'kan dekat sama Kemendagri jaraknya, kalau ada kemauan pasti bisa," ujar politikus PDIP itu.

Meski begitu, dia menyoroti Pemprov DKI yang menjelang masa akhir pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan pada Oktober 2022, rencana pencabutan tersebut tidak ada proses signifikan.

BACA JUGA:  Politikus PDIP Geram: Apa Pak Anies Sudah Tidak Ada Lagi Kerjaan?

"Permintaan pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 itu sudah dilayangkan kelompok masyarakat yakni Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) sejak Februari 2022," jelasnya.

Pencabutan pergub tersebut memberikan konsekuensi terhambatnya penataan permukiman di bantaran sungai dan normalisasi sungai untuk penanggulangan banjir yang menjadi program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Anies Minta Media Objektif, Pengamat Malah Bilang Sebaliknya

"Cuma ada konsekuensinya, yaitu eksekusi. Jadi dia (Anies) akan mengingkari janjinya, jadi terbelenggu, jadinya akan merugikan rakyat Jakarta karena seharusnya dua persoalan itu harusnya bisa dikerjakan," tuturnya. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co