Soal Putusan MK, FIFGROUP Cegah Potensi Pelanggaran

11 Agustus 2022 23:14

GenPI.co - FIFGROUP mengedepankan cara-cara yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, FIFGROUP juga berupaya memitigasi terjadinya perbuatan-perbuatan yang berpotensi menjadi pelanggaran serta menghindari perbedaan pemahaman terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, FIFGROUP berinisiatif menyelenggarakan program Talk Show berjudul Implementasi Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan Implikasinya Terhadap Eksistensi Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, Kamis (11/8).

BACA JUGA:  FIFGROUP Ajak Jurnalis Berkarya Lewat Media Competition 2022

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pembekalan mengenai Putusan MK No.71/PUU-XIX/2021 sebagai acuan dasar hukum dalam melakukan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

Subdit V Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri AKBP Wawan Muliawan mengatakan eksekusi jaminan fidusia bisa dilakukan apabila terjadi wanprestasi perjanjian yang telah disepakati kreditur dan debitur.

BACA JUGA:  Dukung UMKM, FIFGROUP Rilis Produk Pembiayaan FINATRA

Meskipun demikian, eksekusi tersebut tetap harus memperhatikan semua aspek hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  FIFGROUP Borong Penghargaan Multifinance Awards 2022

Dia menjelaskan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan diharapkan membuat eksekusi jaminan fidusia dilakukan dengan cara yang sesuai prosedur hukum.

“Dengan demikian, tidak ada lagi kekerasan serta intimidasi kepada debitur,” kata dia.

Dia mengatakan Peraturan Kapolri akan membuat debitur mendapatkan kepastian dan pengamanan hukum dalam melaksanakan eksekusi.

Ahli Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia Akhmad Budi Cahyono mengatakan penerapan hukum dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia tidak melanggar pidana selama tidak ada unsur kekerasan.

Dia mengatakan segala tindakan eksekusi jaminan fidusia tetap dapat dilakukan selama sesuai putusan yang berlaku.

“Debitur mengakui tindakan wanprestasi yang dilakukan serta secara sukarela menyerahkan jaminan fidusiany sehingga dalam praktiknya perlu dilakukan dengan tindakan-tindakan yang persuasif,” ucapnya.

Operation Director FIFGROUP Setia Budi Tarigan berharap pembelakan menjawab permasalahan atas putusan MK yang masih kurang dipahami saat ini.

Misalnya, perlindungan hukum yang diberikan dalam sertifikat jaminan fidusia, implikasi putusan MK ditinjau dari asas hukum kebendaan jaminan fidusia, dan implikasi putusan MK terhadap tataran teori, dan implementasi eksekusi jaminan fidusia.

“Saya berharap seluruh peserta yang hadir mulai karyawan FIFGROUP dan rekan-rekan advokat hingga mitra penagih mengetahui dan memahami serta mengimplementasikan sesuai aturan dan norma yang berlaku terhadap eksekusi jaminan fidusia yang dilakukan perusahaan pembiayaan,” kata Setia Budi Tarigan.

Dia juga mengimbau seluruh pelanggan FIFGROUP selalu berhati-hati terhadap penipuan, pencurian, ataupun perampasan dengan modus penarikan unit yang mengatasnamakan perusahaan.

“Pastikan kelengkapan identitas orang yang melakukan penarikan unit sudah lengkap, seperti mampu menunjukan surat penugasan resmi dan kepemilikan identitas serta bukti bahwa unit terdaftar di aplikasi internal FIFGROUP,” kata Setia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co