GenPI.co - Pendataan bermasalah, jumlah honorer terdata bisa-bisa membludak.
Oleh karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun menyiapkan langkah antisipasi jika data honorer membludak.
Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan pembengkakak itu sudah mulai terlihat.
Salah satunya dilihat dari SK pengangkatan honorer cukup hanya kepala satuan kerja (satker).
Artinya, hanya dengan SK kepala sekolah saja sudah sah.
Sementara itu, sudah rahasia umum jika selama ini kepala sekolah merekrut honorer tanpa melakukan seleksi sebagaimana layaknya.
"Jujur saja, saya sangat khawatir akan terjadi pembengkakan data yang luar biasa, apalagi hanya dengan SK kepsek sudah sah," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Minggu (14/8).
Dahulu, lanjut Suharmen, dirinya mengusulkan SK pengangkatan honorer itu minimal pejabat yang berwenang.
Artinya minimal sekretaris daerah. Tujuannya agar pembiayaan honorer itu jelas tertata dalam APBD sehingga gajinya lebih manusiawi.
Untuk mengantisipasi adanya honorer siluman, Suharmen menegaskan pemerintah dalam SE MenPAN-RB meminta datanya harus dilampirkan dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).
Salah satu poin penting dalam SPTJM adalah bertanggung jawab secara hukum, apabila data yang disampaikan tidak benar.
Setelah itu data-data tersebut jelas Suharmen, akan divalidasi terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), deputi pengawasan dan pengendalian (wasdal) BKN.
"Jadi, pemeriksaannya berlapis sehingga diharapkan bisa mencegah pemalsuan data," ujarnya. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News