Klarifikasi Kawan Lama Soal Dugaan Pelecehan Karyawan di Grup WA

16 Agustus 2022 21:40

GenPI.co - Menindaklanjuti dugaan pelecehan verbal yang dilakukan oleh para karyawan terhadap RF, Kawan Lama Group akhirnya buka suara.

Dalam surat pernyataan resmi yang diterima GenPI.co, Kawan Lama mengatakan jika tangkapan layar chat yang disebarkan oleh RP melalui akun Twitter @jerangkah terjadi di sebuah group chat WhatsApp pertemanan pribadi, beranggotakan 13 orang bukan merupakan group resmi kantor.

Selanjutnya, tangkapan layar yang diunggah oleh RP adalah percakapan pada tanggal 23 Juni 2022 (40 hari sebelum utas dibuat).

BACA JUGA:  Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Dihentikan, Refly Harun Singgung Akal Sehat

Pada hari Sabtu, 13 Agustus pagi pukul 04.32 WIB, untuk pertama kalinya RF yang kini sudah mengundurkan diri melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

“Kemudian tim Human Capital Kawan Lama Group segera menindaklanjuti laporan tersebut,” demikian tulis keterangan resmi Kawan Lama.

BACA JUGA:  Karyawati Kawan Lama Group Alami Pelecehan, Nama Anak Dibawa

Kemudian pada hari yang sama, pukul 13.56 WIB pihak Human Capital langsung menghubungi RF untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan melalui sambungan telepon RF menyetujui untuk datang dan mendiskusikan hal ini secara langsung ke kantor pada hari Senin, 15 Agustus 2022.

Namun pada hari Sabtu, 13 Agustus 2022, pukul 19.13 WIB, RP selaku suami dari RF mengunggah sebuah utas di Twitter mengenai dugaan pelecehan seksual yang menimpa istrinya.

BACA JUGA:  Komnas Perempuan Masih Mau Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Istri Ferdy Sambo

“Dalam proses pendalaman, kami menemukan bahwa group chat yang disebutkan dalam utas tersebut merupakan ranah privasi individu, sehingga interaksi yang terjadi di group tersebut menjadi di luar kewenangan perusahaan,” ujar Dasep Suryanto, Vice President Government Relations Kawan Lama Group.

Meskipun demikian, pada salah satu interaksi di dalam group chat telah ditemukan pelanggaran norma yang diatur dalam Peraturan Perusahaan dan Standar Perilaku Bisnis Kawan Lama Group.

“Atas dasar itu, kami memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berupa SP III (Surat Peringatan ke-3).” ujar Dasep.

Apabila ada pihak yang masih merasa dirugikan atas peristiwa ini dan perkembangannya, Kawan Lama Group siap bekerjasama dalam setiap proses yang diperlukan.

“Kami sangat menyayangkan atas peristiwa yang terjadi diantara pihak-pihak terkait, termasuk dinamika secara sepihak diangkatnya topik ini ke media sosial dan akhirnya berpotensi merugikan Kawan Lama Group sebagai sebuah perusahaan beserta seluruh karyawannya,” tukas Dasep.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co