Aturan Baru, Usia 40 Tahun Kini Boleh Ikut Seleksi CPNS Lho! 

09 September 2019 23:42

GenPI.co— Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kini pelamar berusia 40 tahun diperkenankan ikut seleksi untuk menjadi aparatur sipil negara.

Melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 17 Tahun 2019, pemerintah membuka peluang bagi pelamar dengan usia maksimal 40 tahun.

Baca juga:

Pendaftaran CPNS Dibuka Oktober, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Catat, Pemerintah Buka Lowongan Bakal Rekrut 100 Ribu CPNS

 

Sayangnya aturan baru ini hanya terbatas pada pos tertentu. Karena aturan baru ini memang dibuat, untuk memenuhi kebutuhan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa, dikutip dari portal Setkab.

Untuk mengisi jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa, menurut Keppres tersebut, pelamar wajib mempunyai latar belakang  pendidikan Strata 3 (doktor).

Adapun usia pelamar CPNS dihitung saat melamar sebagai aparatur sipil negara.

Dalam aturan sesbelumnya, yaitu di Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mensyaratkan usia pelamar CPNS mulai dari 18 tahun hingga 35 tahun.

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina
pns   asn   cpns   keppres   aturan baru  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co