GenPI.co - Kasus kejahatan judi online membuat sejumlah pihak mulai khawatir dan mendesak pemerintah untuk mulai mengambil langkah, termasuk dari Indonesia Financial Watch (IFW).
IFW pun mendesak Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat surat keputusan bersama (SKB) berisi larangan perbankan nasional terlibat praktik perjudian online.
Koordinator IFW Abraham Runga Mali mengatakan bahwa praktik judi online makin marak seiring dengan membagusnya infrastruktur teknologi internet di seluruh negeri.
“Oleh karena itu, untuk memberantas judi online, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Ketua OJK harus membuat SKB melarang perbankan menerima setoran deposit judi online," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (23/8).
Abraham mengatakan SKB bisa membatasi ruang gerak aliran dana dari pecandu judi, sehingga pihak berwenang punya kesempatan memberantas praktik tersebut.
Menurut dia, berbagai aplikator judi online itu tidak akan berkutik seandainya pemerintah membuat aturan dengan melarang sistem perbankan nasional menjadi fasilitator setoran deposit judi online.
Artinya, tidak cukup hanya mengandalkan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran terhadap berbagai situs judi online.
Memberantas atau setidaknya membatasi ruang gerak judi online, kuncinya ialah memutus mata rantai aliran dana dari para pencandunya.
Abraham meminta presiden perlu memerintahkan Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua OJK untuk membuat SKB yang isinya melarang kalangan perbankan membuka fasilitas menerima setoran deposit judi online dalam bentuk apa pun.
Kemudian, pemerintah membuat sanksi pidana dan pencabutan izin operasi terhadap bank yang bandel. (jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News