GenPI.co - Jajaran kepolisian diminta untuk mengusut tuntas kasus jual beli lahan bekas makam Bong Mojo, Kecamatan Jebres, Solo.
Hal itu disampaikan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, dikutip dari JPNN.com, pada Jumat (26/8/2022).
"Yang jelas ada dua tersangka yang sudah ditangkap. Saya mohon kepada Pak Kapolres dan seluruh jajarannya untuk mengembangkan kasus ini," tegas dia.
Kasus jual beli lahan bekas makam Bong Mojo bahkan diyakini melibatkan lebih dari dua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perumahan juga diinstruksikan untuk merobohkan bangunan yang berdiri di lahan bekas makam Bong Mojo tersebut.
Pemkot Surakarta turut berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertugas melakukan pengukuran luas tanah.
"Ya itu ilegal, yang penting warganya tahu dulu. Posisinya salah," ungkap putra sulung Presiden Jokowi itu.
Disinggung mengenai kemungkinan pemberian ganti rugi kepada warga yang sudah telanjur mendirikan bangunan di lahan bekas makam Bong Mojo, Gibran belum dapat memastikannya.
"Belum tahu," kata dia.
Sebelumnya, Polresta Surakarta telah menetapkan dua tersangka dalam Kasus jual beli lahan bekas makam Bong Mojo, Kecamatan Jebres, Solo.
Lahan bekas makam Bong Mojo yang dimiliki Pemkot Surakarta diperjualbelikan oleh oknum masyarakat dengan harga bervariasi.
Sejumlah warga yang merasa sudah membeli lahan tersebut, saat ini mulai mendirikan bangunan permanen maupun semipermanen di lokasi bekas makam Mong Mojo.(antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News