GenPI.co - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan Faizal Assegaf ke Mabes Polri pada Jumat (26/8) sore.
Laporan itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim, Mahmuddin, dan Jamalul Kamal Farza.
Menurut Ifdhal, Faizal Assegaf telah melakukan fitnah keji atas kliennya.
"Di akun Instagram, Faizal mengunggah video ucapan dari pengacara Kamaruddin H. Simanjuntak SH yang berisi tudingan terhadap Dirut Taspen yang menurutnya mengelola dana Capres Rp 300 triliun," ujar Ifdhal di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Ifdhal mengatakan unggahan atau postingan Faizal Assegaf di akun miliknya di Instagram, telah secara spesifik membuat tuduhan yang sangat serius terhadap Erick.
Pertama, Erick Tohir dituding memiliki istri banyak dan semuanya dinikahi secara ghoib.
Kedua, anak dari isteri pertama Erick Thohir sampai sekarang biaya sekolahnya belum dibayar.
“Ini fitnah yang sangat jahanam,” kata Ifdhal.
Lebih lanjut, Ifdhal menyampaikan dalam video tersebut, Kamaruddin memang tidak menyebutkan nama Erick Thohir.
Namun, Faizal menambahi narasi di video itu dengan tulisan berisi fitnah keji dan kabar bohong yang sangat jahat kepada Erick.
“Pak Erick Thohir sangat terganggu dan terhina dengan postingan di media sosial milik Faizal Assegaf, yang telah dengan sengaja melakukan suatu tindakan menyerang integritas pribadi, kehormatan, atau nama baik atau aanranding of goede naam,” ujar Ifdhal.
Ifdhal mengatakan melaporkan Faizal terkait pencemaran nama baik serta tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News