Presiden Jokowi Keluarkan Instruksi Tegas, Menhub Budi Karya Tolong Patuh

30 Agustus 2022 07:20

GenPI.co - Pemerintah memastikan saat ini masih merumuskan secara teliti terkait penetapan tarif baru ojek daring atau online (ojol).

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8/2022). 

"Arahan Pak Presiden adalah satu bahwa rakyat ini didengar suaranya, masyarakat pengguna ojek, pengendara ojek didengar. Maka itu kami butuh waktu," ucap Menhub Budi Karya.

BACA JUGA:  Menhub Budi Karya Sampaikan Kabar Baik, Ojol Pasti Senang

Penetapan tarif baru ojol juga perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan dengan tujuan semua mendapatkan keuntungannya.

Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno telah diperintahkan untuk menggelar "roadshow" guna menyerap aspirasi seluruh kalangan.

BACA JUGA:  Tarif Ojol Naik Berlipat-lipat, Sekjen MTI Sebut Tidak Transparan

"Supaya tidak ada missed, nanti kita menguntungkan pengendara ojek, penumpangnya marah. Atau sebaliknya, jadi kita ajak semua untuk bicara," tegasnya.

Bahkan, Kemenhub telah menggelar sejumlah survei untuk menetapkan tarif baru ojol, selain mengadakan konsultasi dengan Kepolisian RI untuk menghindari instabilitas sosial.

BACA JUGA:  Minta Keadilan, Pemilik Tanah Kirim Surat ke Jokowi

"Sudah kami tangkap semuanya, semua stake holder juga memberikan satu pendapat, bahkan Polri juga memberikan suatu masukan ke kami seperti apa pengenaan tarif ojol itu," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kemenhub kembali menunda pemberlakuan tarif baru ojek daring (online) setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, pada Minggu (28/8/2022).

Kemenhub juga sebelumnya memutuskan untuk mengundur penerapan tarif baru ojek online ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus 2022.

Padahal, sebelumnya jangka waktu penerapan tarif yang ditetapkan ialah 10 hari.

Pihak Kemenhub beralasan keputusan pengunduran penerapan tarif menjadi 25 hari itu karena peninjauan kembali yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojek online berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta.(Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co