GenPI.co - Mendikbudristek Nadiem Makarim berjanji akan meningkatkan tunjangan guru aparatur sipil negara (ASN) dan honorer.
Nadiem Makarim juga memastikan guru ASN, baik PNS maupun PPPK, tak perlu menunggu setifikasi untuk mendapatkan tunjangan.
Menurut Nadiem, Guru ASN, baik PNS dan PPPK yang belum beserdik tetap akan diberikan tunjangan sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Hal itu sesuai dengan ketentuan di dalam RUU Sisdiknas yang diklaim Nadiem sudah berpihak kepada guru, karena mengatur peningkatan kesejahteraan bagi pendidik
"Yang belum beserdik akan mendapatkan peningkatan tunjangan tanpa harus menunggu lama mengikuti pendidikan profesi guru (PPG)," terang Mas Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Selasa (30/8).
Nadiem menegaskan kewajiban PPG hanya untuk guru baru, sedangkan pendidik yang sudah bekerja tidak perlu menggunakan serdik untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan.
"PPG diputihkan untuk guru ASN yang belum beserdik. Mereka bisa mendapatkan peningkatan tunjangan sebagaimana diatur dalam UU ASN," tegasnya.
Lebih lanjut, Nadiem menuturkan pemerintah juga terus terus berupaya memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Hal itu berbeda dengan mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam UU Guru dan Dosen yang menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan layak.
Menurut Nadiem, pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik, ternyata menjadi penghambat upaya pemerintah memberikan penghasilan yang layak bagi pendidik.
"Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan," ujar Mas Nadiem.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News