GenPI.co - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening berencana menaikkan tarif air bersih pada November 2022.
Direktur Utama Perumda Tirtawening Sonny Salimi mengatakan rencana kenaikan tarif sebenarnya telah ada sejak 10 tahun lalu.
"Sebetulnya rencana yang tertunda kita ini sejak tahun 2013, terakhir kita menetapkan tarif sampai hari ini kurang lebih 10 tahun melakukan penyesuaian tarif," ujarnya di Kantor PDAM Tirtawening Kota Bandung, Jumat (2/9/2022).
PDAM Tirtawening pun akan mencoba menyesuaikan tarif yang telah ada sesuai aturan pemerintah pusat maupun surat keputusan Gubernur Jawa Barat.
"Kita coba menyesuaikannya karena harga naik. PDAM Tirtawening adalah salah satu dari 5 kota yang mengelola air limbah tapi tidak berbayar sampai hari ini," ujarnya.
Sonny mengaku tengah menyosialisasikan kebijakan tersebut.
"Operasional kita tetap berjalan dan masyarkat dapat akses air minum dengan mudah," ucapnya.
Dia mengungkapkan, kenaikan penyesuaian berkisar antara 30-40 persen dari tarif sekarang.
"Pentingnya itu kita masih subsidi untuk golongan 1A, 1B, 2A, 2A1, 2A2 dan 2A3. Jadi, kita ini keluarkan subsidi Rp 7 miliar lebih untuk menyubsidi pelanggan," jelasnya.
Sony menjelaskan konsumsi air warga Kota Bandung 15-18 kubik per bulan.
"Nanti diatur dalam kubik. Kalau 1 kubik itu 1.000 liter, harganya cuman Rp 3.000, artinya Rp 30 per liter ini kan jauh lebih murah," tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News