GenPI.co - Dua anggota Polda Metro Jaya akan disidang oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Jumat (9/9).
Mereka ialah eks Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sebelumnya, Mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati juga telah menjalani sidang etik pada Kamis (8/9).
"Infonya seperti itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada GenPI.co, Jumat (9/9).
Dedi mengatakan sidang etik terhadap dua anggota Polda Metro Jaya itu akan dilakukan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Infonya (sidang etik, red) di TNCC," ujarnya.
Kendati demikian, Dedi belum dapat memastikan waktu dimulainya sidang etik tersebut.
"Menunggu info lanjut juga kalau ada perubahan dari Propam," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan 7 anggota kepolisian sebagai tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Info terakhir dari penyidik, tersangka obstruction of justice bertambah menjadi tujuh orang," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (1/9).
Adapun ketujuh tersangka itu ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Selain itu, ada pula mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
"(Ketujuh tersangka obstruction of justice, red) IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," tandas Dedi. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News