11 Polisi yang Ditahan Patsus Akibat Kasus Brigadir J Kini Telah Bebas

10 September 2022 13:50

GenPI.co - Sebanyak 11 anggota Polri yang sebelumnya menjalani kurungan penempatan khusus (patsus) lantaran diduga ikut terlibat dalam skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini telah bebas.

Mereka kini telah bekerja kembali di bagian Pelayanan Markas atau Yanma Polri.

Anggota polisi yang berpangkat perwira itu mendapat pengawasan khusus dari petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

BACA JUGA:  10 Kesaksian Bripka RR Sebelum Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

"Yang di-Patsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya (keluar, red)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat, 9 September 2022.

Sementara itu, kata Dedi, perwira lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan dalam dalam kasus pembunuhan Brigadir J masih ditahan.

BACA JUGA:  Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, AKBP Pujiyarto Dijatuhi Sanksi Patsus 28 Hari

"Yang tersangka tindak pidana, secara pidananya, kan, ditahan," ujarnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada 97 anggota Polri yang diperiksa dalam kaitan perkara pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:  Dapat 2 Sanksi Terkait Kasus Brigadir J, AKBP Pujiyarto Enggan Banding

Sebanyak 35 orang di antaranya diduga telah melanggar kode etik Polri. Di antara 35 orang itu, sebanyak 18 orang ditahan di penempatan khusus (patsus), baik di Mako Brimob Kelapa Dua maupaun di Provos Mabes Polri.

Berikut ini daftar 11 anggota yang telah bebas dari patsus.

Ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat:

1. Mantan Karo Provos Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali,

2. Mantan Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri Kombes Susanto,

3. Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, dan

4. Mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Ditahan di Provos Divisi Propam Polri:

1. Mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha,

2. Mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan R Soplanit,

3. Mantan Kanit 1 Satreskrim Polres Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual,

4. Mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen,

5. Mantan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah,

6. Mantan Kasubdit V Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, dan

7. Mantan Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Abdul Rohim.

Sebelumnya, tim khusus (Timsus) Polri juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Selain itu, ada tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus Brigadir J yang berasal dari anggota Polri.

Mereka kini masih menjalani penahanan di tempat khusus (Patsus). Ketujuh tersangka itu ialah:

1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

2. Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nur Patria

3. Mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto

4. Mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo

5. Mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan

6. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin

7. Mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co