Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, AKBP Pujiyarto Dijatuhi Sanksi Patsus 28 Hari

Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, AKBP Pujiyarto Dijatuhi Sanksi Patsus 28 Hari - GenPI.co
AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi patsus 28 hari setelah terseret kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Polri telah selesai melakukan sidang etik terhadap eks Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto pada hari ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut sidang tersebut berlangsung selama hampir delapan jam.

"Pelaksanaan sidang dimulai pukul 09.00 sampai 16.40 WIB, dengan mendengarkan keterangan pelanggar, termasuk tiga saksi," kata Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

BACA JUGA:  10 Kesaksian Bripka RR Sebelum Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Dedi mengatakan ada dua sanksi yang diberikan kepada Pujiyarto, yakni sanksi etika dan sanksi administratif.

"Dari pelaksanaan sidang delapan jam, seluruh hakim komisi sepakat untuk menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kemudian kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis terhadap pimpinan polri dan pihak yang dirugikan," ujarnya.

BACA JUGA:  Bripka RR Bicara Jujur Soal Kasus Brigadir J Seusai Bertemu Keluarga

Selain itu, Pujiyarto juga diberikan sanksi administratif berupa penempatan khusus yang telah dijalani selama 28 hari terakhir.

"Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari, dari 12 Agustus - 9 September 2022, di ruang patsus Divisi Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," ungkap Dedi.

BACA JUGA:  Pasrah, Bripka RR Terima Apa Pun Putusan Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J

Dia menambahkan perbuatan yang dilakukan Pujiyarto dalam kasus Brigadir J masuk dalam kategori pelanggaran sedang dan bukan bagian dari obstruction of justice.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya