GenPI.co - Kapolres Metro Jakarta Pusat Komarudin memperbolehkan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum melalui demonstrasi asal memperhatikan peraturan yang ada.
Komarudin mengatakan penyampaian pendapat di muka umum sudah ada undang-undangnya.
"Penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara. Boleh saja, tetapi tetap mematuhi peraturan yang ada," ucap dia di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).
Komarudin berharap masyarakat sebaiknya memberitahukan terlebih dahulu kepada kepolisian tentang agenda demonstrasi.
"Dengan demikian, kami akan menyiapkan tempatnya," ujarnya.
Komarudin juga berharap mudah-mudahan massa aksi yang menyampaikan pendapat di muka umum bisa ikut memperhatikan kepentingan banyak orang di Jakarta.
Dia menerangkan aktivitas Jakarta luar biasa sibuk dan padatnya.
"Tidak ada aksi saja padatnya luar biasa, apalagi ada aksi?," ungkapnya.
Oleh karena itu, kata dia, koordinasi tentu diperlukan agar kepolisian bisa menyiapkan segala hal dalam mengamankan kegiatan penyampaian pendapat tersebut.
"Kalau mereka tetap memakai jalan, tentu kami harus mengalihkan ruas jalan," kata dia.
Seperti diketahui, belakangan ini sejumlah aksi demonstrasi terus terjadi terkait penolakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News