Polisi Tak Tahan Pelaku Pemerkosaan di Jakarta Utara, Ini Alasannya

18 September 2022 10:40

GenPI.co - Polisi menangkap empat pelaku pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 13 tahun di kawasan Hutan Kota, Jakarta Utara.

Kasus tersebut bermula saat korban menolak pernyataan cinta dari salah satu pelaku.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo menyebut korban pertama kali bertemu dengan empat pelaku, Jumat (1/9/2022).

BACA JUGA:  PN Jakarta Utara Gelar Sidang Lanjutan Adam Deni

Korban saat itu dalam perjalanan pulang bertemu keempat pelaku di daerah Hutan Kota.

"Korban sedang pulang sekolah dan ketemu empat orang ini. Kemudian, salah satu ABH (anak berhadapan hukum, red) ini memeluk si korban dan menanyakan apakah korban mau jadi pacarnya. Kemudian, korban menjawab tidak mau," ujar Wibowo kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

BACA JUGA:  Soal Pelecehan Seksual PC, Deolipa Bakal Gugat Komnas HAM & Komnas Perempuan

Keesokan harinya, korban kembali bertemu dengan para pelaku di Hutan Kota.

Selanjutnya, pelaku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

BACA JUGA:  Kemensos Kutuk Kasus Pemerkosaan Anak Disabilitas di Bandung

"Besoknya korban ketemu lagi dengan empat ABH ini dan terjadilah kasus pencabulan tadi," terang Wibowo.

Mendapatkan tindakan kejahatan seksual, korban lalu melaporkan kasus pemerkosaan itu ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (6/9/2022).

Keempat pelaku kemudian berhasil ditangkap pada hari itu juga.

Wibowo mengatakan para pelaku ternyata masih di bawah umur mulai 12 hingga 14 tahun.

"Kami amankan empat orang ini semuanya setelah ada laporan pada hari itu juga dan memang masih anak-anak semuanya. Satu pelaku di bawah 12 tahun dan tiga (pelaku lainnya, red) berusia 13 sampai 14 tahun," ungkap dia.

Setelah diamankan, para pelaku tidak bisa dilakukan penahanan lantaran mengacu kepada UU Perlindungan Anak.

Keempat pelaku pun kini dititipkan ke Shelter ABH (Anak Berhadapan Hukum) Cipayung.

"Dalam Undang-Undang, kami tidak bisa sebutkan anak sebagai tersangka. Yang ada, anak berhadapan dengan hukum atau ABH. Yang jelas, empat orang ini sudah kami amankan, walaupun tidak bisa ditahan. Kami sudah titipkan pelaku ke Shelter Cipayung," terangnya.

Sebelumnya, korban sempat bertemu dengan Hotman Paris perihal kasus pemerkosaan yang menimpanya, pada Sabtu (17/9/2022).

Hotman Paris meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memberikan atensi terhadap kasus tersebut.

"Bapak Kapolda Metro tolong diatensi kasus ini. Dalam bulan ini, sudah ada 10 pemerkosaan datang ke Hotman 911," kata Hotman Paris di akun Instagramnya.

Hotman Paris diketahui membuka layanan 'Hotman 911' untuk menampung aduan masyarakat yang mencari keadilan.

Kali ini, dia mendapatkan aduan adanya ABG perempuan 13 tahun yang diperkosa empat pria.

Kasus pemerkosaan ABG itu sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Hotman Paris meminta pihak Polres Metro Jakarta Utara untuk segera menangani kasus itu.

"Bapak Kapolres Jakarta Utara, saya memegang tangan anak umur 13 tahun, seorang gadis kecil yang diperkosa di Hutan Kota, Jakarta Utara," ungkapnya.

Hotman menyebut korban merupakan yatim piatu dan pelaku pemerkosa berjumlah empat orang.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 6 September lalu.

Hotman menunjukkan bukti surat laporan dari korban yang telah terdaftar di Polres Metro Jakarta Utara.

"(Korban baru berusia, red) 13 tahun dan yatim piatu. Yang memerkosa ada empat orang," tuturnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co