GenPI.co - DPR menggelar rapat paripurna untuk menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) untuk disahkan menjadi undang-undang, Selasa (20/9).
Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus menanyakan ke peserta sidang apakah menyetujui RUU PDP disahkan menjadi data pribadi.
"Apakah RUU tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," ujarnya dalam ruang sidang, Selasa (20/9).
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada sidang paripurna DPR RI.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam laporannya mengharapkan UU PDP mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia.
"Setelah pembahasan yang secara dinamis dari sebelumnya draf RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal," katanya.
Selanjutnya, Komisi I DPR RI dalam proses pembahasan RUU PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat serta pemangku kepentingan terkait.
Secara terperinci sistematika dari RUU PDP, yakni Bab 1 Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi, dan Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi.
Lalu, Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, dan Bab 8 Sanksi Administatif.
Kemudian, Bab 9 Kelembagaan, Bab 10 Kerja Sama Internasional, dan Bab 11 Partisipasi Masyarakat.
Selanjutnya, Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan, dan terakhir Bab 16 Ketentuan Penutup.
"Selama dua tahun lebih Komisi I DPR berusaha keras melakukan pembahasan intensif dan berhasil menyepakati aspek-aspek substantif atas RUU PDP," ungkap Abdul. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News