Antasari: Seharusnya Agus Rahardjo Menjaga Wibawa KPK

14 September 2019 16:21

GenPI.co - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyesalkan sikap pimpinan KPK Agus Rahardjo mengundurkan diri dan menyerahkan tanggungjawab kepada Presiden Joko Widodo sebagai bentuk tidak setujunya atas revisi UU KPK.

"KPK ini sudah berusia 17 tahun, seharusnya sudah dewasa. Saya pribadi sangat menyesalkan sikap Ketua KPK yang sekarang, pak Agus Rahardjo," katanya di Solo, Jawa tengah, Sabtu (14/9).

Ia mengatakan seharusnya Agus dengan pimpinan yang lain berkewajiban tetap menjaga KPK baik secara kelembagaan maupun personel.

BACA JUGANasdem: Pimpinan KPK yang Mundur Lakukan Pembangkangan Konstitusi

"Presiden kan sudah cukup sibuk dengan pekerjaannya, mengurus negara dan pemerintahan. Kenapa harus disibukkan lagi dengan urusan KPK, padahal KPK ada ketuanya. Ada jajaran dan komisioner. Apalagi ini komisioner lepas tangan. Itu saya tidak suka," katanya.

Sementara itu, terkait dengan beberapa poin revisi yang diterima maupun ditolak oleh Presiden Jokowi, ia sepenuhnya setuju.

"Seperti perlu ada SP3 untuk pasien hukum. Kalau Dewan Pengawas iya. Saya menyuarakan perlu Dewan Pengawas. Secara detail panjang ya kenapa perlu," katanya.

Ia mengatakan untuk Dewan Pengawas ini idealnya sesuai dengan petunjuk presiden, yaitu mereka yang dari akademisi dan tokoh masyarakat, namun jangan penegak hukum yang masih aktif.

Mengenai poin lain, yaitu penyadapan tidak perlu izin dari lembaga eksternal tetapi perlu izin dari Dewan Pengawas ia juga setuju.

"Makanya surat perintah penyadapan dikeluarkan setelah ada surat perintah penyelidikan. Sebelum ada surat perintah penyelidikan, penyadapan ini tidak sah. Apakah sekarang seperti itu saya tidak tahu. Makanya memang harus ada pengawasan," imbuhnya. (Aries Wasita/ANT)
 

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co