GenPI.co - Sidang etik terhadap para pelanggar ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir.
Rencananya, Polri akan menggelar sidang etik lanjutan terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan pada hari ini, Senin (26/9).
"(Sidang etik terhadap pelanggar, red) yang sempat tertunda," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada GenPI.co, Senin (26/9).
Nurul pun membenarkan bahwa sidang etik yang akan digelar tersebut atas nama Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
"Iya (Ipda Arsyad, red)," ujar dia.
Kendati demikian, Nurul belum dapat menginformasikan soal waktu pelaksanaan sidang etik tersebut.
"Nanti, saya tanyakan dulu. Kalau sudah ada jawaban, nanti diinfo," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah melakukan sidang etik terhadap mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan pada Kamis, 15 September 2022.
Meski demikian, Polri menyebut sidang tersebut ditunda lantaran adanya salah satu saksi yang tidak dapat hadir.
"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB. Alasannya, saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit," kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9).
Nantinya, kata Ade, jika pada waktu yang ditentukan AKBP ARA tetap tidak bisa hadir, komisi banding meminta menghadirkan saksi lainnya.
"Kemudian, komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya, yaitu AKBP RS dan Kompol AS," tandas dia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News