Jenderal Andika Mendadak Revisi Syarat Penerimaan Anggota TNI, Buruan Nih Cek!

27 September 2022 23:50

GenPI.co - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa merevisi persyaratan menjadi taruna dan taruni akademi militer.

Hal itu berdasarkan Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang syarat penerimaan anggota tentara nasional Indonesia (TNI).

Pembaruan beberapa syarat itu di antaranya soal syarat tinggi badan dan syarat usia minimal.

BACA JUGA:  Amankan Demo Kenaikan BBM, 3.800 Personel TNI Polri Disiagakan

Syarat tinggi minimal untuk menjadi taruna putra diubah dari 163 cm menjadi 160 cm.

Sementara, untuk calon taruna putri diubah dari 157 cm menjadi 155 cm.

BACA JUGA:  Mengenal Sosok Perwira TNI Keturunan Tionghoa Menjadi Dokter Militer

Kemudian, batas usia minimal juga diturunkan sedikit dari 18 tahun menjadi 17 tahun delapan bulan.

Menurut Jenderal Andika, pembaruan beberapa syarat menjadi taruna TNI itu bertujuan untuk menyesuaikan dengan kondisi remaja Indonesia saat ini.

BACA JUGA:  Demo di Jakarta Hari Ini, 4.400 Personel Gabungan TNI-Polri Disiagakan

"Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi," ungkap dia, dikutip dari JPNN.com, Selasa (27/9/2022).

Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) itu juga mengucapkan selamat kepada calon taruna Akmil 2022.

"Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI," jelas dia.

Sementara itu, Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menambahkan proses penerimaan calon taruna dan taruni Akmil telah dimulai sejak awal 2022.

Tercatat 22.553 orang telah mendaftar sebagai bakal calon anggota TNI.(antara/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co