GenPI.co - Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menanggapi soal viralnya video seorang calon penumpang tidak dapat menerima kondisi ketika tidak diizinkan petugas melakukan perjalanan dengan kereta api.
Terkait hal tersebut, Eva menjelaskan calon penumpang tersebut tidak diperkenankan menaiki kereta api karena tidak dapat memenuhi persyaratan perjalanan.
"Adapun kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (4/10), di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat," ucap dia pada Jumat (7/10).
Eva menerangkan calon penumpang pada video tersebut akan menggunakan KA Jayakarta tujuan Pasar Turi, Surabaya.
"Namun, saat melalui proses pemeriksaan berdasarkan sistem terdata yang bersangkutan belum melakukan vaksin ketiga atau booster," ujarnya.
Selain itu, kata dia, calon penumpang tersebut juga tidak dapat menunjukan berkas lain, seperti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, jika memang tidak dapat divaksin karena alasan medis.
Eva mengatakan pihaknya mengimbau bagi seluruh penumpang agar melengkapi data vaksin.
Sebab, hal tersebut merupakan salah satu persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang kereta api.
Dia menyampaikan petugas akan memastikan persyaratan terpenuhi sebelum calon penumpang naik kereta api.
Di sisi lain, Eva menyatakan saat ini sistem pemeriksaan tiket sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga otomatis akan diketahui dosis vaksin yang telah diterima calon penumpang.
Adapun ketentuan persyaratan vaksin yang diterapkan sejak 30 Agustus 2022 sesuai surat edaran Nomor 24 Tahun 2022 dan Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Oleh karena itu, kata Eva, calon penumpang diminta untuk membaca dan memperhatikan kembali aturan yang berlaku pada saat membeli tiket.
"Calon penumpang harus memastikan seluruh persyaratan dapat dipenuhi sebelum melakukan perjalanan pada jadwal yang telah dipilih," ujarnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News