Update Data Polri: Korban Tragedi Kanjuruhan 705 Orang, 131 Jiwa Meninggal

08 Oktober 2022 22:55

GenPI.co - Polri kembali merilis data terbaru korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, menjadi 705 orang. Berdasarkan data terbaru yang dirilis Polri, ada penambahan untuk jumlah korban luka menjadi 574 orang.

"Jumlah total korban 705 orang, terdiri dari jumlah korban meninggal dunia 131, jumlah korban luka 574," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya.

Berdasarkan data yang diterima, tercatat sebanyak 506 orang korban luka ringan, 45 orang luka sedang, dan 23 orang lainnya mengalami luka berat.

BACA JUGA:  Update Data Resmi Polri: Korban Tragedi Kanjuruhan 678 Orang, 131 Jiwa Meninggal

Sementara itu, jumlah korban yang masih dirawat di rumah sakit berkurang menjadi 36 orang dari sebelumnya sebanyak 60 orang.

"Korban luka rawat inap 36 orang," ujar Dedi.

BACA JUGA:  Polri: Kericuhan Suporter Terjadi di Dalam dan Luar Stadion Kanjuruhan

Dedi menyebut puluhan korban luka itu dirawat di sejumlah rumah sakit. Di RSUD Dr Saiful Anwar sebanyak 14 orang, lima di antaranya dirawat di ICU, dan sisanya di ruang perawatan.

Kemudian, sebanyak satu orang dirawat di ruangan ICU RSUD Kanjuruhan dan lima korban dirawat di ruang perawatan. Lalu, di RSH Hasta Brata sebanyak tiga orang.

BACA JUGA:  Polri Sebut Hanya 2 Pintu Darurat Stadion Kanjuruhan yang Terbuka

Selanjutnya, di RSI Aisyiyah sebanyak satu orang, di RS Wava Husada sebanyak empat orang, di RST Soepraoen sebanyak dua orang, di RS UNISMA satu orang, di RSI Gondang Legi dua orang, serta di RS Hermina tiga orang.

"Semua data telah dikonfirmasi dengan direktur Rumah Sakit, bagian pelayanan medis, dan bagian forensik," tegas Dedi.

Seperti diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai kekalahan 2-3 Arema FC kontra Persebaya, Sabtu (1/10) lalu. Insiden tersebut menyebabkan 131 orang meninggal dunia.

Dalam kasus itu, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka, mulai dari petinggi PT Liga Indonesia Baru (LIB), panitia penyelenggara hingga anggota kepolisian.

Di sisi lain, sebanyak 20 personel juga diduga melanggar kode etik saat tugas pengamanan. Rinciannya, sebanyak enam anggota Polres Malang dan 14 lainnya personel di lingkungan Satbrimob Polda Jawa Timur.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hafid Arsyid Reporter: Theresia Agatha

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co