Pakar Hukum Pidana Dukung Presiden Jokowi Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

16 Oktober 2022 14:40

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendapatkan laporan dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Jumat (14/10/2022).

Dalam laporannya Mahfud MD mendapatkan sejumlah temuan dan memberikan sejumlah catatan diantaranya mengenai tanggung jawab hukum atas kejadian di Stadion Kanjuruhan.

"Kami sudah sampaikan kepada presiden semua yang kami temukan dan semua rekomendasi untuk stakeholders, baik yang dari pemerintah, PUPR, Menpora, Menkes dan sebagainya sudah kami tulis satu per satu rekomendasinya di dalam 124 halaman," ujar Mahfud dalam keterangannya, yang diterima GenPI.co, Minggu (16/10/2022).

BACA JUGA:  Tanggapi Tragedi Kanjuruhan, Bonek: Jangan Mengedepankan Ego

Mahfud menambahkan laporan TGIPF juga disusun berdasarkan investigasi yang dilakukan dengan mendatangi dan mewawancarai berbagai pihak serta mendapatkan bukti-bukti pendukung yang menjadi bahan analisis tim.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengungkapkan laporan dari TGIPF juga akan menjadi bahan masukan untuk melakukan transformasi wajah sepak bola tanah air ke depan.

BACA JUGA:  Polri Rencanakan Ekshumasi 2 Kuburan Korban Tragedi Kanjuruhan

"Nanti hasil laporan itu akan diolah oleh bapak presiden untuk kebijakan keolahragaan nasional dengan melibatkan stakeholder tentu saja yang ada menurut peraturan perundang-undangan," terangnya.

Sementara, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan yang menelan korban luka dan tewas sebanyak 754 orang 132 di antaranya meninggal dunia.

BACA JUGA:  Imbas Tragedi Kanjuruhan, Polri Atur Regulasi Sepak Bola hingga Tingkat Desa

Setelah mendapat laporan tersebut, Ficar mengatakan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dan meminta untuk terus mengusutnya.

"Karena kan kejadiannya besar, ini matinya sampai 132 itu kan orang bukannya nyamuk karena orang itu artinya kalau orang mati disengaja orang tidak mengambil keputusan itu bisa pembunuhan loh, tapi karena mungkin karena kelalaian menyebabkan kematian orang lain mungkin itu kenanya bukan pembunuhan karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain itu bisa pasal 359 mungkin yang akan banyak dikenakan," tegas Ficar.

Ficar memaparkan penetapan tersangka baru itu tergantung perkembangan kasus yang dilakukan oleh TGIPF.

"Kalau soal baru tersangka baru tersangka lama itu tergantung perkembangan kasus itu sangat mungkin ada tersangka baru lagi oh ini tanggung jawab tetapi dia tidak kerjakan ini ya sangat mungkin kalau soal itu," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, Polisi baru menetapkan 6 tersangka kasus Kanjuruhan.

Di antaranya yaitu Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris dan Security Officer, Suko Sutrisno.

Ficar menyampaikan terbuka lebar juga dari PSSI bisa dijadikan tersangka apabila terbukti terlibat baik kejadian naas itu.

"Karena itu saya bilang tepat nih polisi mau menetapkan beberapa orang dari panitia ketua panitia dan sebagainya bahkan kalau ada PSSI yang bertanggung jawab bisa juga dijadikan tersangka dan pihak keamanan mestinya pihak keamanan keras melarang jangan malam dia sudah bikin surat sebenarnya supaya jangan malam supaya diadakan sore hari tetapi tidak digubris oleh panitianya," tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co