GenPI.co - Polri akan memeriksa 16 saksi terkait tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang telah menewaskan ratusan suporter.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan 16 saksi tersebut akan menjalani pemeriksaan pada Senin (17/10) mendatang.
"Nanti, pemeriksaan 16 saksi saya sampaikan secara detail hari Senin," ucap Dedi kepada wartawan, Sabtu (15/10).
Selain itu, kata Dedi, penyidik akan fokus pada pasal yang dikenakan terhadap enam tersangka tragedi Kanjuruhan.
"Saat ini, fokus daripada penyidik penyelesaian terkait kasus (pasal, red) 359, dan atau 360, dan atau Pasal 103 Ayat 1 UU (nomor, red) 11 tahun 2012," ujar dia.
Perkembangan lainnya, ujar Dedi, pada Rabu pekan depan, pihak kepolisian akan melakukan ekshumasi atau penggalian kubur kembali terhadap dua korban tragedi Kanjuruhan untuk dilakukan otopsi.
"Kemudian, tim juga akan melaksanakan rekonstruksi pada hari Kamis," ucapnya.
Dedi mengatakan rekonstruksi tersebut dibutuhkan untuk melihat secara jelas jumlah tembakan yang dilakukan, arah tembakan, dan perintah tembakan gas air mata yang terjadi dalam peristiwa yang menghilangkan ratuw nyawa manusia itu.
"Ini semuanya sekali lagi dalam rangka proses pembuktian," jelasnya.
Gerak cepat kepolisian tersebut, kata Dedi, merupakan komitmen kepolisian untuk menuntaskan kasus Kanjuruhan.
"Komitmen bapak Kapolri tentunya untuk kasus ini segera dituntaskan, perbaikan-perbaikan terkait regulasi keselamatan dan keamanan sudah diproses," tandasnya.
Untuk diketahui, kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pecah usai pendukung Arema memasuki lapangan karena kecewa tim yang dijagokannya kalah 3-2 melawan Persebaya.
Polisi pun meresponsnya dengan menembakkan gas air mata. Tak cuma terhadap pendukung yang memasuki lapangan, tetapi gas air mata juga ditembakkan ke arah tribun penonton. Hal itu pun dinilai memicu terjadinya kepanikan.
Adapun hingga saat ini, sebanyak 132 korban dinyatakan meninggal dunia dan ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.
Kini, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi tersebut.
Mereka ialah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, tiga tersangka lainnya ialah personel Polri, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News