Komnas Perempuan Minta Proses Hukum Kasus KDRT Rizky Billar Tetap Lanjut

17 Oktober 2022 18:40

GenPI.co - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani meminta Polri tetap melanjutkan proses hukum kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Rizky Billar (RB) meskipun korban penyanyi Lesti Kejora (LK) telah mencabut laporannya.

"Komnas Perempuan mendukung langkah kepolisian, khususnya Polres Jakarta Selatan untuk tetap melanjutkan proses hukum dalam penanganan kasus LK dengan maksud untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang," ujarnya di Jakarta, Senin (17/10/2022).

Menurut dia, pencabutan pelaporan tidak serta merta menghentikan proses hukum.

BACA JUGA:  Pintu Keluar Stadion kanjuruhan Malang Terbuka Tetapi Kecil, Kata Komnas HAM

"Pelaku KDRT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT yang termasuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan," katanya.

Komnas Perempuan juga meminta kepolisian dan masyarakat agar waspada dengan adanya potensi siklus kekerasan dalam kasus KDRT.

BACA JUGA:  Komnas HAM Ungkap Temuan Soal Kelebihan Kapasitas Stadion Kanjuruhan

Andy menjelaskan dalam siklus kekerasan, korban dan pelaku akan terus berputar dari kondisi tanpa kekerasan, kondisi ketegangan, kondisi ledakan kekerasan, dan kondisi rekonsiliasi.

"Dari waktu ke waktu, ledakan kekerasan dapat menjadi lebih intensif dan dapat menjadi sangat fatal dengan mengakibatkan luka yang serius hingga meninggal dunia," ucapnya.

BACA JUGA:  Komnas HAM Target Selesaikan Kasus Tragedi Kanjuruhan Pekan Depan

Pihaknya meminta kepolisian tidak melakukan pendekatan keadilan restoratif karena dapat membuka celah impunitas pelaku dan meneguhkan siklus KDRT.

Hal tersebut karena pasal yang disangkakan terhadap pelaku tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.

Pasal 44 ayat (1) UU Penghapusan KDRT menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co