Fixed, Imam Nahrawi Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI

18 September 2019 18:45

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebgai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI dari Kemenpora.

KPK menetap Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya MIU (Miftahul Ulum) yang ikut andil dalam melakukan tindakan korupsi.

Dalam konferensi persnya KPK menyatakan, bahwa Imam Nahrawi telah menerima uang sebagai fee pengajuan proposal dana hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora.

Baca juga :

KPAI vs PB Djarum: Menpora Imam Nahrawi Keluarkan Sikap Tegas

Menpora Imam Nahrawi Tumbangkan Chris John

“Melalui asisten pribadinya, Imam Nahrawi dalam kurun waktu 2014-2018 telah menerima uang sebesar Rp 14,7 miliar. Selain itu dalam kurun waktu 2016-2018 Imam Nahrawi juga meminta uang sebesar Rp 11,8 miliar. Sehingga total penerimaan uang korupsi yang diterima Imam Nahrawi sebesar Rp 26,5 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9)

Saat ini KPK tengah memanggil IMR untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk asistennya saat ini sudah diperiksa oleh KPK.

Kasus penetapan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus korupsi ini berawal dari pengembangam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang telah dilakukan KPK.

KPK saat ini telah menetapkan lima orang tersangka. Dua orang sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor. Sedangkan tiga orang lainnya saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co