GenPI.co - Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro meminta aparat penegak hukum tidak melakukan tindakan represif dalam menanggapi aksi massa.
Hal itu disampaikan sebagai bentuk respons terhadap penangkapan sejumlah mahasiswa Indonesian People’s Assembly (IPA) di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seperti diketahui, mereka menggelar aksi untuk mengkritisi pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar di Bali.
Atnike juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tak semena-mena.
"Tidak melakukan tindakan represif. Mereka harus mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam menghadapi aksi massa," ucap dia, Rabu (16/11).
Atnike mendorong semua pihak untuk mampu mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Atnike menganggap penangkapan tersebut juga bertentangan dengan prinsip dan nilai HAM.
Dia menyebut sebenarnya tindakan para mahasiswa tersebut sah saja dalam melakukan pertemuan dan mengkritisi KTT G20.
Atnike menyatakan hal tersebut juga tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Atnike menilai tindakan penangkapan itu mencederai Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dia menyampaikan setiap orang bebas untuk mengeluarkan pendapat asalkan tetap memerhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News