GenPI.co - Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengungkapkan anggaran yang dibutuhkan untuk rencana aksi pengelolaan sampah di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Jawa Barat, periode 2022-2025 mencapai Rp 5,4 triliun.
Teguh menyampaikan anggaran tersebut berasal dari berbagai sumber.
"Adapun sumbernya, yakni APBN, APBD, bantuan keuangan dan pendanaan dari luar negeri, CSR, serta sumber lainnya yang sah," ucap dia di JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).
Dia menjelaskan rencana aksi pengelolaan sampah di wilayah DAS Citarum 2022-2025 mencakup 159 sub kegiatan yang terbagi dalam empat aspek tata kelola persampahan.
Selain itu, kata dia, rencana aksi juga mencakup 33 sub terkait kebijakan dan regulasi.
"Selain itu, terdapat 8 sub kegiatan terkait kelembagaan dan organisasi, 38 kegiatan terkait teknis dan infrastruktur, serta 80 sub terkait pemberdayaan masyarakat dan stakeholder kegiatan," tuturnya.
Teguh menyampaikan penyusunan rencana aksi tentunya akan melibatkan pemerintah pusat dan daerah dengan stakeholder terkait.
Seperti diketahui, Kemendagri menggelar acara rapat koordinasi penandatanganan komitmen bersama dan rencana aksi pengelolaan persampahan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Jawa Barat, periode 2022-2025 di JS Luwansa Hotel, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).
Dalam acara tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia John Wenti Wetipo menandatangani perjanjian komitmen bersama dengan sejumlah kepala daerah di Jawa Barat.
Adapun rencana aksi tersebut bertujuan untuk membuat keadaan Sungai Citarum menjadi lebih baik lagi.
Sungai Citarum sendiri pernah menyandang status sebagai sungai terkotor di dunia, tetapi kini julukan tersebut perlahan bisa dihilangkan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut saat ini status Sungai Citarum sudah lebih baik menjadi tercemar ringan dari sebelumnya tercemar berat. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News