GenPI.co - Koordinator Lapangan dari Trend Asia Adhitiya Augusta Triputra menyebut sejumlah pasal bermasalah dalam RKUHP mengancam kehidupan masyarakat.
Adapun sejumlah elemen, seperti YLBHI hingga LBH, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI untuk menolak RKUHP.
Terkait RKUHP, Adhitiya mengatakan ada beberapa pasal bermasalah yang akan berdampak buruk ke depannya.
"Adapun seperti pasal-pasal anti demokrasi, membungkam pers, mengatur ruang privat masyarakat, diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok marginal, kemudian dapat mengancam keberadaan masyarakat adat," ucap dia di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (5/12).
Selain itu, dia menerangkan pasal dalam RKUHP juga berpotensi mengancam buruh, mahasiswa, hingga petani.
Dia menilai rakyat akan dirampas ruang hidupnya, termasuk siapa pun yang berjuang dengan demonstrasi.
Adhitiya juga menyampaikan pasal dalam RKUHP bersifat tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Tentunya sulit menjerat kejahatan perusahaan atau korporasi," ujarnya.
Sementara itu, Adhitiya mengatakan dosa negara akan diputihkan dengan menghapus unsur retroaktif pelanggaran HAM berat.
Pihaknya juga menyatakan aksi kali ini memang sengaja diadakan untuk menolak pengesahan RKUHP yang rencananya akan dilakukan DPR RI saat rapat paripurna pada 6 Desember 2022.
Dia mengatakan aksi kali ini bersifat simbolik, seperti, tabur bunga hingga mengirim karangan bunga.
Berdasarkan pantauan GenPI.co di lokasi, para peserta aksi mulai mendatangi kawasan gedung DPR RI pada pukul 14.00 WIB.
Spanduk besar bertuliskan 'Tolak RKUHP Bermasalah' tampak terbentang di pagar gedung DPR RI.
Selain itu, sejumlah karangan bunga terkait dukungan penolakan juga terlihat berada di lokasi.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News