Komnas HAM Soroti Penangkapan Mahasiswa yang Demo KTT G20

Komnas HAM Soroti Penangkapan Mahasiswa yang Demo KTT G20 - GenPI.co
Presiden Jokowi dan para tamu negara di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Denpasar, Rabu (16/11). Foto: Antara

GenPI.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut penangkapan sejumlah mahasiswa Indonesian People’s Assembly (IPA) di Nusa Tenggara Barat (NTB) bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia (HAM).

Seperti diketahui, sejumlah mahasiswa tersebut menggelar aksi untuk mengkritisi pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang digelar di Bali.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan mereka sebenarnya sah saja melakukan pertemuan dan mengkritisi KTT G20.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Sebut Xi Jinping Kakak Besar

"Dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," ucap dia pada Rabu (16/11).

Atnike menilai tindakan penangkapan itu mencederai Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA:  Tak Kelihatan di KTT G20, Ma'ruf Amin Ternyata Jaga Gawang di Ibu Kota

Dia menyampaikan setiap orang bebas untuk mengeluarkan pendapat sesuai hati nuraninya secara lisan dan atau tulisan.

Asalkan penyampaian pendapat tersebut tetap memerhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.

BACA JUGA:  Emmanuel Macron Mirip Jokowi, Senang Blusukan dan Menyapa Warga di Bali

Sebelumnya, sebanyak 26 mahasiswa Indonesian People’s Assembly (IPA) NTB ditangkap kepolisian karena melakukan aksi unjuk rasa mengkritisi KTT G20 pada Selasa (15/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya