GenPI.co - Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengungkapkan volume keberangkatan maupun kedatangan perjalanan kereta api mencapai 32.800 pengguna pada Kamis, (29/12).
Eva menerangkan berdasarkan jumlah total tersebut sekitar 19.800 penumpang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan operasional 32 kereta api.
Sementara itu, Eva menyatakan sebanyak 13 ribu penumpang berangkat dari Stasiun Gambir dengan layanan operasional 35 kereta api.
"Jumlah tersebut sedikit mengalami penurunan dibandingkan 23 dan 24 Desember 2022," tuturnya.
Eva menyebut jumlah tersebut masih mengalami peningkatan dibandingkan volume pada waktu normal.
Dirinya juga mengatakan volume normal rata-rata mencapai sekitar 20 ribu penumpang yang berangkat per harinya dari area Daop 1 Jakarta.
Sementara itu, Eva menyampaikan tercatat 390 ribu tiket telah terjual selama periode Nataru berlangsung 22 Desember 2022 hingga Januari 2023.
Eva menyampaikan jumlah tersebut masih akan mengalami perubahan atau meningkat karena penjualan tiket untuk keberangkatan hingga 8 Januari 2023 masih dijual.
Di sisi lain, Eva mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) agar memperhatikan kembali aturan vaksin terbaru yang telah diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Adapu salah satu syaratnya, yakni usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
"Bagi yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," kata dia.
Eva juga mengatakan pengguna usia 6-12 tahun wajib memenuhi vaksin kedua.
Dia menyebut apabila belum divaksin, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
"Selain itu, pembuatan surat keterangan juga langsung didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap atau booster," kata dia.
Eva juga menerangkan pelanggan usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua dan bagi yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Dia juga menyebut pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News