Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Perppu Cipta Kerja Dapat Dukungan Kadin

02 Januari 2023 19:20

GenPI.co - Arsjad Rasjid selaku Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan dukungan terkait Perppu Cipta Kerja karena dapat menjaga pertumbuhan ekonomi.

Seperti diketahui, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah resmi diteken Presiden Jokowi pada akhir Desember 2022 lalu.

Menurutnya, aturan itu sebagai bentuk kepastian hukum yang sangat menentukan aktivitas dunia usaha dan investasi.

BACA JUGA:  Penerbitan Perppu KPK: Pak Jokowi Dituding Tak Bernyali

Pasca Undang-undang Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 21 November 2021, pemerintah juga perlu bergerak cepat untuk mengatasi kekosongan hukum yang selama ini ditunggu oleh investor serta pelaku usaha.

Terutama di tengah kondisi perekonomian global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi, membuat penerbitan Perppu ini sangat dibutuhkan.

BACA JUGA:  Jokowi Salahkan Hoaks, 3 Kepala Daerah Minta Keluarkan Perppu

“Melihat kondisi situasi ekonomi global yang tak menentu, maka pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang bisa mendukung masuknya investasi, penciptaan lapangan kerja, dan menjaga pertumbuhan ekonomi sesuai target,” kata Arsjad Rasjid dari rilis yang diterima GenPI.co, Senin (2/1).

Dirinya menjelaskan, dalam kondisi perekonomian yang diliputi ketidakpastian, Indonesia sangat membutuhkan modal masuk untuk menyerap tenaga kerja, mengurangi jumlah penduduk miskin, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:  Anak Buah AHY Minta Jokowi Bikin Perppu, Respons Pengamat Telak

Terlebih kata Arsjad, Kementerian investasi telah menaikkan target investasi di 2023 sebesar 16,7 persen dari Rp1.200 triliun menjadi Rp1.400 triliun.

Namun, di saat seperti ini, banyak pelaku usaha dan investor yang masih masih menahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis akibat banyaknya ketidakpastian yang mereka hadapi, mulai dari ketidakpastian ekonomi global hingga ketidakpastian hukum untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia.

Menurut Arsjad, Indonesia memiliki potensi SDM dan SDA yang luar biasa dan menjadi daya tarik bagi investor.

Namun, ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat terutama terlihat setelah Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

“Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha. Kepastian hukum sangat penting bagi kegiatan bisnis dan investasi,” ujarnya.

Arsjad berharap dengan adanya penetapan Perppu ini dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan.

“Selain ditetapkan Perppu ini, Kadin juga berharap kondisi hubungan industrial dapat lebih ditingkatkan agar lebih harmonis dan kondusif antar pelaku usaha dan tenaga kerja/ buruh. Karena selain kepastian hukum, iklim ketenagakerjaan yang kondusif juga,” tandasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cosmas Bayu

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co