GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan dan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Namun, terbitnya Perppu Cipta Kerja mendapat penolakan dari kalangan buruh dan mengancam akan melakukan aksi akbar serta judicial review.
Aspirasi buruh memang dapat disalurkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di muka umum.
Polri lantas memastikan siap mengawal dan mengamankan aksi akbar yang dilakukan kalangan buruh tersebut.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dihubungi di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
"Tetap mengawal dan mengamankan apabila ada yang akan menyampaikan kebebasan dalam menyampaikan pendapat, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang juga harus ditaati oleh setiap warga negara," tegas Dedi.
Kalangan buruh yang akan menyampaikan aspirasinya juga diimbau tetap mematuhi aturan yang ada agar aspirasinya bisa dapat disampaikan dengan baik, menghormati hak warga negara lain, saat penyampaian aspirasi, tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan merusak fasilitas umum.
"Agar tetap menghormati hak-hak warga negara lainnya sesuai UU 9 Tahun 1998," ucapnya.
Sebelumnya, pada Minggu (1/1/2023), Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan menolak Perppu Cipta Kerja setelah mempelajari, menelaah dan membandingkannya dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 13 Tahun 2003.
Dia mengakui, pihaknya siap melakukan judicial review dan aksi akbar di jalan.
"Namun, mengenai waktu aksi dan gugatan tersebut akan dilakukan sedang dalam diskusi dengan organisasi buruh lainnya," tutur dia, dalam keterangan tertulisnya.(Ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News