Amnesty International: Polisi Jangan Pakai Hukum untuk Intimidasi

27 September 2019 14:24

GenPI.co - Merespon penangkapan Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu, Jumat (27/9), Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia menilai hal itu justru jauh dari nilai-nilai HAM yang seharusnya dijalankan pihak Kepolisian.

“Apa yang dilakukan kepolisian jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM khususnya atas jaminan kemerdekaan berpendapat. Mendukung aksi mahasiswa melalui online crowd-funding bukanlah tindak pidana,” ungkap Usman Hamid dalam siaran pers yang diterima GenPI.co.

Baca juga :

Sutradara Dandhy Laksono Ditangkap, Terkait Cuitan Soal Papua

Kronologis Dandhy Laksono Ditangkap, Budiman Sudjatmiko Protes

Beda Pendapat Soal Papua Budiman Sudjatmiko dan Dandhy Laksono 

Secara spesifik, lanjut Usman polisi telah melakukan intimidasi terhadap Ananda Badudu dengan melakukan penangkapan. Walaupun setelah pemeriksaan polisi melepaskan dia dari semua sangkaan, cara itu adalah intimidasi dengan menggunakan hukum. 

“Pembebasan tersebut tidak menggugurkan pelanggaran HAM yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Kami meminta Divisi Propam untuk memeriksa penyidik yang menangani dan menangkap Ananda Badudu,” lanjutnya.

Ia menekankan penangkapan dan pemeriksaan atas Ananda tersebut tak seharusnya terjadi hanya karena ia melakukan aktivitas damai di media sosial. Itu adalah wujud partisipasi seorang warga negara yang ingin mengawal jalannya pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Dandhy telah dibebaskan setelah diperiksa namun status tersangkanya tetap ada. “Tindakan melepaskan Dandhy tersebut tidaklah cukup tanpa diikuti dengan penghentian status hukum dari kasus yang diada-adakan tersebut,” imbuh Usman.

Untuk itu pihaknya meminta Presiden Joko Widodo untuk konsisten atas pernyataannya yang menyatakan ia tetap akan menjaga demokrasi, dengan memerintahkan Kapolri agar kepolisian membebaskan semua mahasiswa dan pelajar yang masih ditahan. 

Pemerintah harus menghentikan cara-cara yang represif kepada mahasiswa, pelajar dan warga lainnya yang berdemonstrasi di sejumlah daerah belakangan ini. “Bentuk kriminalisasi seperti yang terjadi pada Dandhy Dwi Laksono, Ananda Badudu serta sebelumnya Veronica Koman harus segera diakhiri,” tambah Usman. 

Ia juga mendesak Komnas HAM dan Ombudsman RI juga harus proaktif untuk memeriksa penyidik Polda Metro Jaya guna menelusuri dugaan terjadinya pelanggaran HAM dan menyimpulkan apakah telah ada kepatuhan untuk menghormati HAM dalam kasus Ananda Badudu dan Dandhy Laksono.

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co