GenPI.co - Kasus dugaan polisi peras polisi sedang viral di media sosial (medsos). Korbannya ialah Bripka Madih.
Dia ingin mengembalikan hak tanah milik orang tuanya di girik nomor C 815 dan C 191.
Tanah yang berada di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi, Jawa Barat, itu mempunyai luas enam ribu meter persegi.
Pengembang perumahan di daerah itu diduga menyerobot tanah milik orang tua Bripka Madih.
Namun, Bripka Madih mengaku diminta membayar sejumlah uang oleh anggota tim penyidik saat melaporkan kasus penyerobotan tanah milik orang tuanya.
Pengakuan Bripka Madih pun viral di Instagram, terutama setelah diunggah di akun @indotoday.
Dia mengaku diminta uang Rp 100 juta dan tanah seluas seribu meter persegi agar laporannya bisa diselidiki.
"Ane ini sebagai pihak yang dizalimi, pihak pelapor bukan orang yang melakukan pidana,” kata Bripka Madih dalam video di akun @indotoday.
Dia menjelaskan orang tuanya sudah hampir satu abad melaporkan penyerobotan tanah ke Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan ada laporan dari Bripka Madih.
"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucap Trunoyudo, Kamis (2/2). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News