
GenPI.co - Kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meninggal karena ditabrak, tetapi justru menjadi tersangka, viral di media sosial.
Mahasiswa UI yang meninggal itu ialah Mohammad Hasya Athallah Saputra. Dia adalah mahasiswa FISIP UI.
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI peristiwa yang menimpa Hasya pada Kamis (6/10/2022) itu adalah bukti Polri bobrok.
BACA JUGA: Ogah Gugat KUHP, BEM UI: Kami Tidak Percaya MK
Dalam pernyataannya, BEM UI menyebut Hasya terlindas mobil yang dikemudikan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
“Hasya yang telah meninggal dunia dijadikan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dirinya meninggal dunia,” bunyi keterangan BEM UI dengan judul Meninggalnya Mahasiswa UI Dan Bukti Bobroknya Institusi POLRI di akun Instagram resminya, Jumat (27/1).
BACA JUGA: Soroti Pasal 256 RKUHP, Ketua BEM UI: Hari Ini Indonesia Dijajah oleh Bangsa Sendiri
BEM UI juga menyebut Polres Jakarta Selatan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kejadian mahasiswa UI ditabrak dan menjadi tersangka.
“Pada intinya, menyatakan penghentian penyidikan akibat tersangka dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia,” imbuh BEM UI.
BACA JUGA: Ketua BEM UI Bersuara Tegas: Pengesahan RKUHP Bentuk Ketidakadilan Pemerintah
BEM UI menyadari kewenangan menuntut pidana bisa dihapus jika tertuduh meninggal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News