Berisiko Kesehatan, Jamu Ilegal Tawon Klenceng Disita BPOM

14 Maret 2023 11:40

GenPI.co - BPOM menyita produk ilegal berupa jamu Tawon Klenceng karena terbukti tak memenuhi syarat keamanan, khasiat dan mutu.

Jamu yang mengandung zat Fenilbutazon tersebut diproduksi di sebuah pabrik obat tradisional ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan pabrik obat tradisional itu berda di Dusun Krajan, RT ¾, Sumbersewu, Muncar, Kabupaten Banyuwangi.

BACA JUGA:  Baca Label Kemasan Bisa Cegah Diabetes, Kata BPOM

“Kami telah melakukan operasi penindakan di pabrik jamu ilegal itu pada Kamis (9/3),” katanya dikutip dari Antara, Selasa (14/3).

Fenilbutazon merupakan Bahan Kimia Obat (BKO) kategori Anti-Inflamasi Non-Steroid (AINS).

BACA JUGA:  Tekan Obat Sirop Berbahaya, GP Farmasi Minta BPOM Percepat Uji Obat 

Pemakaiannya untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis).

Penny mengungkapkan jika bahan itu dimasukkan ke produk tanpa tujuan jelas maka berisiko menimbulkan efek samping, seperti mual, muntah, ruam kulit.

BACA JUGA:  BPOM Nyatakan Produk Obat Soho Farmasi Aman Digunakan

“Kemudian juga retensi cairan dan edema seperti pendarahan lambung, nyeri lambung sampai gagal ginjal," ujarnya.

Penny mengatakan pihaknya telah membatalkan izin edar jamu Tawon Klanceng Pegal Linu Husada. BPOM juga menyita 1.261 dus (16.120) botol Tawon Klanceng senilai Rp 564,2 juta.

Kemudian produk Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 botol) senilai Rp157,08 juta, dan produk Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp136,6 juta.

“BPOM sedang memeriksa saksi dan minta keterangan ahli,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co