GenPI.co - Lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah tak dipecat. Mereka dimutasi ke luar Pulau Jawa.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy.
“Mereka yang terlibat dimutasi ke Luar Jawa,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (14/3).
Iqbal menyampaikan untuk seluruh panitiia dalam penerimaan Bintara Polri dipastikan diganti oleh personel lainnya.
Lima oknum polisi tersebut sebelumnya lolos dari sanksi hukuman pemberhentian tidak hormat (PTDH).
Mereka diketahui telah menjalani sidang etik dan disiplin. Adapun lima oknum itu yakni Kompol AR, Kompol KN.
Kemudian juga AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Lima polisi tersebut telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Dari sidang etik dan disiplin itu, tiga polisi yaitu Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS mendapat sanksi demosi dua tahun.
Sedangkan untuk dua pelaku lainnya yakni Bripka Z dan Brigadir EW mendapatkan sanksi dtempatkan d tempat khusus selama 21 hari dan 31 hari.
Mereka diketahui telah melakukan pemungutan sejumlah uang mulai Rp 350 juta hingga Rp 750 juta. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News