GenPI.co - Seorang polisi berinisial AA (38) yang bertugas di Polsek Patimpeng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan lakukan tindak asusila terhadap 2 perempuan sekaligus.
Peristiwa pelecehan tersebut terjadi di ruang Melati Puskesmas Kahu, Kecamatan Kahu, Bone pada Selasa (14/3).
Kapolres Bone AKBP Arief Doddy Suryawan mengatakan pihaknya akan menindak tegas terhadap oknum anggota Polri tersebut.
“Kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang belaku,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (17/3).
Perbuatan pelecehan seksual terhadap dua perempuan yang dilakukan AA itu merusak citra Polri.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar mengatakan korban merupakan perempuan berinisial AS (42) dan MR (45).
Korban AS saat itu sedang tidur menemani suaminya yang tengah menjalani perawatan di Puskesmas Kahu.
“Pelaku melancarkan aksinya dengan meraba kaki, paha dan perut korban,” ujarnya.
Rayendra mengungkapkan peristiwa tindak asusila tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WITA.
“Terduga pelaku ini anggota Polri yang bertugas di Polsek Patimpeng,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News