GenPI.co - Gubernur NTB Zulkieflimansyah memberikan bantahan terkait lahan milik Pemprov di Gili Trawangan dikuasai oleh warga negara asing (WNA).
Dia mengaku memang ada warga negara asing yang menikah dengan perempuan lokal dan kebetulan mereka membuka usaha.
“Kebetulan saja, istri atau suaminya bule itu membuka usaha,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/3).
Setelah warga tahu lahan tersebut merupakan milik pemerintah, saat ini pun kerja sama sudah beralih ke pemda setempat dan tidak lagi dengan oknum.
Menurut gubernur yang akrab dipanggil Bang Zul tersebut, masalah aset itu tidak hanya persoalan hukum.
Pemprov NTB juga tak ada keinginan mengedepankan hukum dalam penyelesaian masalah di kawasan wisata itu.
Bang Zul mengungkapkan Pemprov NTB juga melakukan konsultasi dengan KPK soal permasalan aset 75 hektare di Gili Trawangan tersebut.
“Tim yang akan berkonsultasi sudah berangkat ke KPK,” tuturnya.
Menurut dia, KPK selama ini juga ikut mengawal proses aset milik Pemprov NTB di Gili Trawangan itu.
“Semua tindakan kami, dikonsultasikan ke KPK. Jadi KPK juga mencegah bocornya uang negara,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News