GenPI.co - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar memeriksa dua warga negara asing (WNA) asal Polandia yang diduga melanggar aturan adat saat ibadah Nyepi di Bali.
Dalam video yang viral di media sosial mereka cekcok dengan petugas keamanan desa adat di Sukawati, Denpasar.
Keduanya ditemukan beraktivitas di luar rumah atau penginapan yakni di tenda di dalam gazebo Pantai Purnama, Sukawati.
Mereka menolak menuruti aturan karena beralasan tidak memiliki tempat menginap. Keduanya mengaku liburan dengan biaya yang terbatas.
Dari pemeriksaan awal, mereka diketahui bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak. Keduanya mengantongi visa kunjungan saat kedatangan.
Izin tinggal dari keduanya tersebut diketahui berlaku sampai 29 Maret 2023 mendatang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan kantor Imigrasi akan melakukan penindakan terhadap WNA yang melanggar aturan hukum dan adat.
Dia menyebut penindakan terhadap dua WNA asal Polandia tersebut adalah hasil kerja sama dengan berbagai pihak.
Baik itu Pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati, dan imigrasi setempat. Dia pun berharap kerja sama itu bisa terus ditingkatkan.
“Kami akan tindak tegas dua WNA itu sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News