GenPI.co - Dua warga negara asing asal Polandia yang melanggar aturan keimigrasian dan aturan adat saat perayaan Nyepi di Bali akhirnya dideportasi.
Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai mengatakan dua WNA tersebut dideportasi pada Sabtu (25/3).
“Dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (25/3).
Dua warga negara asing itu yakni Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak (25). Mereka pulang ke negaranya memakai biaya sendiri.
Dari hasil pemeriksaan, dua warga negara asing tersebut mengetahuiadanya peringatan Nyepi di Bali. Termasuk juga aturan larangan keluar dari rumah selama satu hari.
Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana mengatakan pihaknya masih mendalami pelanggaran lainnya.
“Mereka tahu ada Nyepi di Bali dan paham yang menjadi ketentuannya,” tuturnya.
Imigrasi Denpasar sejauh ini menjerat dua WNA itu dengan Pasal 75 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2011 mengenai keimigrasian.
Mereka sebelumnya ditemukan pecalang Desa Adat Sukawati berkembah di tenda yang berada di Pantai Purnama, Gianyar pada Rabu (22/3).
Keduanya mengaku tak menyewa penginapan karena liburan dengan biaya terbatas selama di Bali. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News